Business

header ads

Subscribe Us

header ads

PRESS RILIS PRESNAS FNMPP: Menolak Otsus Jilid Ii

By Anak Papua Thursday, 21 October 2021

Otonomi Khusus sebagai salah satu alat tawar Jakarta dalam rangka membungkam suara rakyat Papua dalam menuntut pemisahan diri dari Indonesia, ternyata pada hakekatnya hanyalah bagian dari sebuah lip service Jakarta yang hanya diwujud-nyatakan dalam bentuk Undang-Undang 21 tahun 2001, namun dalam implementasi Undang-Undang tersebut tidak semenarik dan setegas untaian pasal dan ayat yang terkandung dalam aturan tersebut. 25 Tahun sudah Otsus dilaksanakan di Papua yang konon difokuskan pada 3 (tiga) aspek utama yaitu : Pembangunan Kesehatan dalam arti luas, Pembangunan Pendidikan dalam arti luas, dan pembangunan infrastruktur dasar dan umum dalam arti luas. Ketiga aspek ini memiliki sejumlah aspek-aspek turunan lainnya yang mestinya pula menjadi fokus dan arah kebijakan sebagaimana termanivestasi dalam aturan Otsus. Bukan itu dari sisi anggaran yang difokuskan dalam rangka mendorong kebijakan Otonomi Khusus di Papua, telah menelan anggaran hingga mencapai triliunan rupiah dan ini dihasilkan dari bantuan negara-negara koloni yang memiliki investasi langsung di Papua. Tentunya bantuan yang diberikan dalam rangka mendukung program Otonomi Khusus Papua ini sebagai bagian dari kompensasi investasi asing di Tanah Papua. Lantas mengapa bantuan sebegitu besar dan banyaknya tidak bisa mewujudkan kesejahteraan Papua ?? 

Tentu saja ini menjadi pertanyaan mendasar yang mestinya dilihat dalam kaca mata evaluasi 25 Tahun keberlangsungan Otonomi Khusus di Papua. Fakta tragis dan ironis yang dirasakan oleh Rakyat Papua selama 25 Tahun telah memperlihatkan potret ketidakadilan yang terjadi sepanjang waktu. Sebut saja pendekatan militerisme terhadap rakyat Papua dalam rangka menekan ruang kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat di muka umum, pembungkaman dan tindakan represif oleh aparat terhadap masyarakat sipil dan masyarakat adat atas penggunaan lambang-lambang budaya yang merupakan simbol adatis dan spirit adat, peningkatan eskalasi pembunuhan (genoside) terhadap masyarakat sipil Papua dan Para tokoh-tokoh intelektual serta Tokoh Agama Papua terus-menerus terjadi serta yang lebih memprihatinkan adalah pola dan tindakan rasis yang terus-menerus terjadi terhadap masyarakat Papua. Potert ini sesungguhnya telah membuktikan bahwa Otonomi Khusus hanyalah sebatas nilai tawar Jakarta untuk memperoleh donasi dari negara-negara donor yang memiliki investasi di Papua, dan juga Otonomi Khusus sebagai alat kebohongan Jakarta dalam mempertahankan Papua sebagai bagian integral dari Indonesia. 

Belum usai pewacanaan sejumlah potret tindakan ketidakadilan yang dilakukan Jakarta terhadap Rakyat dan Tanah Papua, kini secara sepihak selaku Penguasa dan mengatas-namakan seluruh rakyat Papua, Jakarta mulai menggelontori Undang-undang terbaru No. 02 Tahun 2021 untuk memperpanjang Otonomi Khusus di Papua. Undang-undang ini seperti dipaksakan karena prosesnya tanpa melalui evaluasi menyeluruh bersama masyarakat dan para elite Papua guna melihat capaian keberhasilan 25 Tahun pemberlakuan Otsus di Papua dan apa sesungguhnya keinginan rakyat Papua !!!Tidak hanya sebatas itu saja Jakarta mulai memainkan strategis adu-domba dengan mendorong sejumlah kelompok-kelompok rakyat yang sengaja diorganisir sebagai boneka Jakarta untuk membangun opini kontra inteligen dalam kerangka mendukung keberlanjutan Otsus di Papua.

Atas tindakan inilah maka Presnas FNMPP menyatakan sikap tegas sebagai berikut : 

1. Menolak dengan Tegas Keberlanjutan Otonomi Khusus di Papua serta menyatakan bahwa Undang-Undang No. 2 Tahun 2021 adalah merupakan bentuk Kejahatan Demokrasi yang dilakukan Jakarta terhadap Rakyat Papua. 

2. Menolak dengan Tegas dan menentang semua pihak yang mengatas-namakan Rakyat Papua untuk melegalisasi keberlanjutan Otonomi Khusus di Papua. 

3. Meminta dengan tegas kepada pemerintah Indonesia untuk membuka ruang demokrasi seluas-luasnya kepada rakyat Papua untuk menentukan Nasib Sendiri sebagai jawaban atas berakhirnya Otonomi Khusus di Papua selama 25 Tahun.

Demikian press rilis ini disampaikan, atas perhatiannya disampaikan terima kasih. 

M’nukwar, 20 Oktober 2021 

PRESIDIUM NASIONAL 
FNMPP 

ALVARES KAPISSA 
KETUA 
 
SEKRETARIS 
JEMS AISOKI

Post a Comment

0 Comments